Kamis, 02 April 2015

Pelanggaran Terhadap Hak Warga Negara Indonesia



Hak dan Kewajiban suatu Negara harus terpenuhi secara seimbang baik dari warga Negara ke Negara dan sebaliknya. Jika hak dan kewajiban berjalan berat sebelah, maka akan timbul perkelahian, pertikaian, dan hilangnya kedamaian dalam suatu Negara. Dalam hal ini, saya akan berpendapat dengan konteks pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia. Adapun beberapa hak warga Negara sebagai berikut.

Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Dari yang sudah diketahui diatas, perlu diketahui bahwa hak warga Negara harus ditegakkan secara bijak dan diberi sanksi ika melanggarnya. Saya mengambil beberapa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak warga Negara. Diantaranya adalah persoalan hukuman mati dan penggusuran rumah.

Hukuman mati

Salah satu kasus yang terkait yaitu tentang “Hukuman Mati Terhadap 6 Terpidana Narkoba” yang salah satu anggotanya adalah warga Negara Indonesia, kasus itu terjadi Kamis (15/1) sebulan lalu. Dalam kasus ini ada beberapa badan yang kontra terhadap sanksi hukuman mati tersebut yang mengatakan bahwa pemerintah telah melanggar hak asasi manusia dalam hal hak asasi untuk hidup dan juga pemerintahan hari ini melihat konsep hak asasi manusia setengah-setengah. Tidak melihat bagaimana hak atas hidup itu sebagai sesuatu yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.
Hukuman mati menjadi suatu hal yang masih dipertanyakan tentang keputusannya. Banyak pihak yang pro dan kontra dalam hal ini. Seharusnya hal ini sudah mendapat jawaban atas perubahan UUD 1945. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Namun sampai sekarang hukuman mati masih menjadi hal yang kontroversi di Negara ini.
Menurut saya mengapa tidak pemerintah lebih tegas dan segeranya memutuskan tentang hal ini dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dan pedoman-pedoman lainnya serta atas dasar agama yang dianut oleh Negara Indonesia, lalu disesuaikan dengan kasus-kasus yang terjadi secara bijaksana. 

Penggusuran Rumah

“Puluhan Warga Taman Sari Datangi Ahok, Minta Tidak Digusur” 23 Februari 2015. Itulah salah satu berita tentang penggusuran rumah yang terkait dengan hak asasi manusia dalam hal mendapatkan hak penghidupan yang layak. Salah satu warga Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat yang melaporkan kepada Pak Ahok itu mengungkapkan keluh kesahnya terhadap kedatangan Satpol PP yang akan menggusur kediaman warga sedangkan mereka belum diberikan atau direlokasikan ke rumah susun. Menanggapi hal tersebut, pak Ahok langsung mengadakan sidang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan penggusuran di daerah tersebut ditunda.
Penggusuran rumah dikaitkan dengan hak asasi manusia karena warga Negara Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan mendapatkan perlindungan dari negara. Rumah adalah tempat berlindung dan tempat berbagai segala aktifitas didalamnya mulai dari anak-anak sampe orang dewasa dalam satu ikatan keluarga.
Selain itu, sebulan lalu saya bersama dengan Forum Komunikasi Mahasiswa Arsitektur Jakarta (MAJ) mengadakan survey ke Muara Angke, Jakarta Utara dan mewawancarai beberapa warga disana tentang keadaan warga dan lingkungan disana. Info yang saya dapatkan dari salah satu warga adalah akan dilakukannya penggusuran rumah warga di beberapa titik Muara Angke yang akan dijadikan sebagai fasilitas pelabuhan dan pelelangan ikan. Warga mengaku resah karena warga yang terkena gusur belum dipindahkan ke rumah susun, bahkan rumah susunnya pun belum disediakan. Mereka pasrah dan tidak bisa menyangkal keputusan tersebut dikarenakan mereka menyadari bahwa tanah yang mereka tempati bukanlah tanah milik mereka pribadi. Dan mereka masih menunggu dan belum mendapat informasi selanjutnya tentang rencana relokasi warga yang terkena penggusuran. Itulah informasi yang saya dapatkan dari salah satu warga disana yang terkena penggusuran.
Dari beberapa berita yang saya dapatkan, saya berpendapat bahwa upaya pemerintah dalam melakukan kebijakan tata ruang kota sangatlah baik tetapi masih kurang dalam mempersiapkannya seperti rumah susun untuk para warga yang terkena penggusuran. Ada baiknya pemerintah merencanakannya secara matang terlebih dahulu demi kelancaran penggusuran rumah.

Dari beberapa berita yang saya dapatkan, saya menyimpulkan bahwa pemerintah sudah berusaha dan berupaya membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi tetapi terkadang masih kurang dalam peneggakan hukum secara bijaksana tepatnya dalam konteks Hak Warga Negara. Di sisi lain perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang ada di Negara Indonesia demi kemajuan Indonesia Merdeka.

*Tugas PKN 2015
Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar