Ruang Terbuka Hijau
Pendahuluan
Ruang
terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
- kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
- kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
- area pengembangan keanekaragaman hayati;
- area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
- tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
- tempat pemakaman umum;
- pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
- pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
- penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
- area mitigasi/evakuasi bencana; dan
- ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Fungsi dan Manfaat
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
- memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
- pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
- sebagai peneduh;
- produsen oksigen;
- penyerap air hujan;
- penyedia habitat satwa;
- penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
- penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
- Fungsi sosial dan budaya:
- menggambarkan ekspresi budaya lokal;
- merupakan media komunikasi warga kota;
- tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
- Fungsi ekonomi:
- sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
- bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
- Fungsi estetika:
- meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
- menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
- pembentuk faktor keindahan arsitektural;
- menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:- Luas wilayah
- Jumlah penduduk
- Kebutuhan fungsi tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
- ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
- proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
- apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
- Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
- 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
- 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
- 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
- 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
- 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
UNDANG-UNDANG MENGENAI RTH:
Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30
persen dari luas wilayah kota, ini membawa konsekuensi setiap lahan yang
kita tempati, idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan
30 persen untuk lahan hijau.
ADAPUN KOTA-KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% RTH DI INDONESIA:
YOGYAKARTA
Salah satu andalan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjaga lingkungan adalah pengadaan ruang terbuka hijau. Hingga 2014, Kota Yogyakarta telah memiliki 35 lokasi RTH di 14 kecamatan, dan akan terus menambah RTH di setiap kelurahan yang belum memiliki.
Irfan Susilo. SH, Kepala Badan Lingkungan Hidup, mengatakan, “Proporsi ruang terbuka hijau di perkotaan minimal 30%. Kota Yogyakarta telah melebihi proporsi tersebut, yakni sekitar 32%. Angka ini terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau pribadi.”
Ruang terbuka hijau publik di Kota Yogya merupakan taman kota interaktif yang berada di setiap kelurahan. Taman interaktif ini berfungsi untuk warga yang ingin belajar, tempat anak-anak bermain, hingga tampat untuk berkumpul warga. Di setiap taman interaktif itu juga ada layanan wi-fi yang disediakan oleh Telkomsel.
Saat ini, masih ada beberapa kelurahan yang belum memiliki ruang terbuka hijau. Jika semua kelurahan telah selesai, rencananya pemkot akan melakukan pengadaan ruang terbuka hijau di setiap kampung. “Pengadaan tanah disediakan oleh pemda dan BLH akan membangun ruang terbuka hijau tersebut,” kata Irfan.
Dengan luas wilayah hanya 32,5 km2, pemerintah harus upaya semaksimal mungkin dalam pengadaan ruang terbuka hijau baik di pusat kota maupun setiap kelurahan.
“Memiliki luas yang sempit menjadi salah satu masalah pengadaan ruang terbuka hijau di Yogya. Tidak seperti di kota besar yang memiliki taman interaktif khusus, Yogya hanya bisa mengoptimalkan ruang terbuka hijau di setiap kelurahan. Di pusat kota, ruang terbuka hijau berada di Abu Bakar Ali, Gejayan, Malioboro, sedangkan di kelurahan salah satunya Brontokusuman,” kata Irfan.
Menurut Irfan, peran masyarakat berpengaruh pada pencapaian proposi ruang terbuka hijau di Kota Yogya. “Pemerintah dan masyarakat saling berkomunikasi mulai dari pengadaan lahan hingga perencanaan konsep RTH. Perpaduan ide dan keinginan pemkot dan warga menjadi penting dalam kesepakatan membangun RTH. Hal tersebut dilakukan sebab setelah di bangunnya RTH di kelurahan, warga akan melakukan pemeliharaannya.”
Suhardi, Ketua RT 15/ RW 05 Kelurahan Brontokusuman, pada Rabu (13/5) mengatakan, “Ruang terbuka hijau publik Brontokusuman yang dibangun pada 2014 digunakan oleh masyarakat sekitar untuk melakukan berbagai macam kegiatan warga. Selain itu pemkot juga membangun sebuah TK yang berfungsi sebagai kegiatan belajar mengajar anak-anak.”
Bangunan tersebut tidak hanya digunakan sebagai TK, tetapi digunakan untuk kegiatan lain seperti tempat posyandu, pemilihan ketua RT, dan kepentingan lainnya.
Selama pembangunan RTHP, Suhardi mengatakan tidak ada warga sekitar yang menolak, melainkan warga sangat mendukung dengan pembangunan RTHP di sekitar rumah mereka.
“RTHP Brontokusuman dikelola oleh beberapa orang termasuk saya. Akan tetapi yang banyak berpartisipasi adalah Bowo, salah satu warga di kelurahan ini,” ujar Suhardi.
Suhardi menjelaskan, biaya pembangunan dan pengelolaan RTHP berasal dari Pemkot. Sebelum melakukan pembangunan, Pemkot telah melakukan sosialisasi rancangan pembangunan RTHP. Pemkot juga melakukan beberapa perbaikan infrastruktur, di antaranya pavling blok, cor blok jalan permukiman, pembuatan sumur resapan dan drainase. Total biaya tersebut mencapai Rp 481.771.000,-, sedangkan untuk pengelolaan RTHP setiap bulan pemkot memberikan Rp 250.000.
Tidak hanya pembangunan RTH di kelurahan, Badan Lingkungan Hidup juga melakukan pengadaan jalur hijau di pinggir jalan Kota Yogya.
“Ini merupakan upaya lain BLH dalam pengadaan ruang terbuka hijau. Kami melakukan penanaman pohon seperti pohon sawo, tanjung, dan sebagainya sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum,” kata Indiyah, Ketua Bidang Keindahan Badan Lingkungan Hidup.
Tujuan dan Fungsi RTH
Hutan Kota 2 BSD City terletak di kawasan Taman Tekno, sebuah pusat
pergudangan di dekat Taman Makan Pahlawan Seribu, Serpong. Kalau dari
BSD menuju ke Muncul (lokasi Kampus Institut Teknologi Indonesia/ITI),
Hutan Kota 2 diapit oleh Jalan Raya Victor (menuju Parung – Pamulang -
Muncul) dan kawasan pergudangan Taman Tekno. Luasnya mencapai 7,5
hektar, dan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Pemkot
Tangsel bersama BSD City. Sebelumnya, ia berjuluk “Taman Kota 2”, tapi
sejak 3 Juli 2011, kapasitasnya naik menjadi “Hutan Kota 2”.
Sesuai amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangsel
wajib memiliki 30% wilayah kota berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik
dan 10% privat. RTH publik tentu saja dimiliki dan dikelola Pemkot
Tangsel, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan
RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang
pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
Ada tiga tujuan dari RTH ini, yaitu: (1). Menjaga ketersediaan lahan
sebagai kawasan resapan air; (2). Menciptakan aspek planologis perkotaan
melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang
berguna untuk kepentingan masyarakat; dan (3). Meningkatakan keserasian
lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang
aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Tujuan dan Fungsi RTH
Hutan Kota 2 BSD City terletak di kawasan Taman Tekno, sebuah pusat
pergudangan di dekat Taman Makan Pahlawan Seribu, Serpong. Kalau dari
BSD menuju ke Muncul (lokasi Kampus Institut Teknologi Indonesia/ITI),
Hutan Kota 2 diapit oleh Jalan Raya Victor (menuju Parung – Pamulang -
Muncul) dan kawasan pergudangan Taman Tekno. Luasnya mencapai 7,5
hektar, dan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Pemkot
Tangsel bersama BSD City. Sebelumnya, ia berjuluk “Taman Kota 2”, tapi
sejak 3 Juli 2011, kapasitasnya naik menjadi “Hutan Kota 2”.
Sesuai amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangsel
wajib memiliki 30% wilayah kota berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik
dan 10% privat. RTH publik tentu saja dimiliki dan dikelola Pemkot
Tangsel, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan
RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang
pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
Ada tiga tujuan dari RTH ini, yaitu: (1). Menjaga ketersediaan lahan
sebagai kawasan resapan air; (2). Menciptakan aspek planologis perkotaan
melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang
berguna untuk kepentingan masyarakat; dan (3). Meningkatakan keserasian
lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang
aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Tujuan dan Fungsi RTH
Hutan Kota 2 BSD City terletak di kawasan Taman Tekno, sebuah pusat
pergudangan di dekat Taman Makan Pahlawan Seribu, Serpong. Kalau dari
BSD menuju ke Muncul (lokasi Kampus Institut Teknologi Indonesia/ITI),
Hutan Kota 2 diapit oleh Jalan Raya Victor (menuju Parung – Pamulang -
Muncul) dan kawasan pergudangan Taman Tekno. Luasnya mencapai 7,5
hektar, dan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Pemkot
Tangsel bersama BSD City. Sebelumnya, ia berjuluk “Taman Kota 2”, tapi
sejak 3 Juli 2011, kapasitasnya naik menjadi “Hutan Kota 2”.
Sesuai amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangsel
wajib memiliki 30% wilayah kota berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik
dan 10% privat. RTH publik tentu saja dimiliki dan dikelola Pemkot
Tangsel, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan
RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang
pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
Ada tiga tujuan dari RTH ini, yaitu: (1). Menjaga ketersediaan lahan
sebagai kawasan resapan air; (2). Menciptakan aspek planologis perkotaan
melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang
berguna untuk kepentingan masyarakat; dan (3). Meningkatakan keserasian
lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang
aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Hutan Kota 2 BSD City
terletak di kawasan Taman Tekno, sebuah pusat pergudangan di dekat Taman
Makan Pahlawan Seribu, Serpong. Kalau dari BSD menuju ke Muncul (lokasi
Kampus Institut Teknologi Indonesia/ITI), Hutan Kota 2 diapit oleh
Jalan Raya Victor (menuju Parung – Pamulang - Muncul) dan kawasan
pergudangan Taman Tekno. Luasnya mencapai 7,5 hektar, dan merupakan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Pemkot Tangsel bersama BSD City.
Sebelumnya, ia berjuluk “Taman Kota 2”, tapi sejak 3 Juli 2011,
kapasitasnya naik menjadi “Hutan Kota 2”.
Sesuai amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangsel
wajib memiliki 30% wilayah kota berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik
dan 10% privat. RTH publik tentu saja dimiliki dan dikelola Pemkot
Tangsel, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan
RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang
pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
Ada tiga tujuan dari RTH ini, yaitu: (1). Menjaga ketersediaan lahan
sebagai kawasan resapan air; (2). Menciptakan aspek planologis perkotaan
melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang
berguna untuk kepentingan masyarakat; dan (3). Meningkatakan keserasian
lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang
aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Lintasan jogging dengan pepohonan Cemara yang rindang di Hutan Kota 2,
BSD City. Ruang Terbuka Hijau sekaligus Ruang Publik untuk Semua. (Foto:
Gapey Sandy)
Hari Habitat Dunia 2015 mengangkat tema Public Spaces for All atau Ruang
Publik untuk Semua. Cocok dengan apa yang tengah digalakkan Pemkot
Tangerang Selatan, yakni giat membangun Taman dan Hutan Kota sebagai
Ruang Terbuka Hijau sekaligus Ruang Publik. (Foto: Gapey Sandy)
Sedangkan empat fungsi RTH adalah: Pertama, fungsi ekologis, misalnya
paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen,
penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan dalam
udara, air dan tanah, serta penahan angin.
Kedua, fungsi sosial budaya seperti menggambarkkan ekspresi budaya
lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
Ketiga, fungsi ekonomi antara lain, sumber produk yang bisa dijual
seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga
berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan,
dan lain-lain.
Keempat, fungsi estetika semisal meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman),
maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana
serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Tersedianya RTH dan RTH Non Hijau (RTHNH) di Tangsel selaras dengan
ketentuan Pasal 28 dari UU Penataan Ruang. Selain itu, terkait dengan
ruang publik, maka RTH publik dan RTHNH publik yang disediakan untuk
publik, dapat dikategorikan sebagai ruang publik (public area). Sebut
saja misalnya, Taman Lingkungan, Taman RW, Taman Kelurahan, Taman
Kecamatan, Taman Kota, RTH Pemakaman, RTH Lingkungan Perumahan Kecil,
RTH pada Jalan Lingkungan yang Sempit, RTH pada Sempadan Sungai/Situ,
dan Hutan Kota.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Hutan Kota 2 BSD City
terletak di kawasan Taman Tekno, sebuah pusat pergudangan di dekat Taman
Makan Pahlawan Seribu, Serpong. Kalau dari BSD menuju ke Muncul (lokasi
Kampus Institut Teknologi Indonesia/ITI), Hutan Kota 2 diapit oleh
Jalan Raya Victor (menuju Parung – Pamulang - Muncul) dan kawasan
pergudangan Taman Tekno. Luasnya mencapai 7,5 hektar, dan merupakan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Pemkot Tangsel bersama BSD City.
Sebelumnya, ia berjuluk “Taman Kota 2”, tapi sejak 3 Juli 2011,
kapasitasnya naik menjadi “Hutan Kota 2”.
Sesuai amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangsel
wajib memiliki 30% wilayah kota berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik
dan 10% privat. RTH publik tentu saja dimiliki dan dikelola Pemkot
Tangsel, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan
RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang
pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
Ada tiga tujuan dari RTH ini, yaitu: (1). Menjaga ketersediaan lahan
sebagai kawasan resapan air; (2). Menciptakan aspek planologis perkotaan
melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang
berguna untuk kepentingan masyarakat; dan (3). Meningkatakan keserasian
lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang
aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Lintasan jogging dengan pepohonan Cemara yang rindang di Hutan Kota 2,
BSD City. Ruang Terbuka Hijau sekaligus Ruang Publik untuk Semua. (Foto:
Gapey Sandy)
Hari Habitat Dunia 2015 mengangkat tema Public Spaces for All atau Ruang
Publik untuk Semua. Cocok dengan apa yang tengah digalakkan Pemkot
Tangerang Selatan, yakni giat membangun Taman dan Hutan Kota sebagai
Ruang Terbuka Hijau sekaligus Ruang Publik. (Foto: Gapey Sandy)
Sedangkan empat fungsi RTH adalah: Pertama, fungsi ekologis, misalnya
paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen,
penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan dalam
udara, air dan tanah, serta penahan angin.
Kedua, fungsi sosial budaya seperti menggambarkkan ekspresi budaya
lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
Ketiga, fungsi ekonomi antara lain, sumber produk yang bisa dijual
seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga
berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan,
dan lain-lain.
Keempat, fungsi estetika semisal meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman),
maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana
serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Tersedianya RTH dan RTH Non Hijau (RTHNH) di Tangsel selaras dengan
ketentuan Pasal 28 dari UU Penataan Ruang. Selain itu, terkait dengan
ruang publik, maka RTH publik dan RTHNH publik yang disediakan untuk
publik, dapat dikategorikan sebagai ruang publik (public area). Sebut
saja misalnya, Taman Lingkungan, Taman RW, Taman Kelurahan, Taman
Kecamatan, Taman Kota, RTH Pemakaman, RTH Lingkungan Perumahan Kecil,
RTH pada Jalan Lingkungan yang Sempit, RTH pada Sempadan Sungai/Situ,
dan Hutan Kota.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gapey-sandy/ruang-terbuka-hijau-kota-tangsel-ruang-publik-untuk-semua_560ab4515493731b0ea8cd4d
TANGERANG SELATAN
Hutan
Kota 2 BSD City terletak di kawasan Taman Tekno, sebuah pusat pergudangan di
dekat Taman Makan Pahlawan Seribu, Serpong. Kalau dari BSD menuju ke Muncul
(lokasi Kampus Institut Teknologi Indonesia/ITI), Hutan Kota 2 diapit oleh Jalan
Raya Victor (menuju Parung – Pamulang - Muncul) dan kawasan pergudangan Taman
Tekno. Luasnya mencapai 7,5 hektar, dan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
yang dikelola Pemkot Tangsel bersama BSD City. Sebelumnya, ia berjuluk “Taman
Kota 2”, tapi sejak 3 Juli 2011, kapasitasnya naik menjadi “Hutan Kota 2”.
Sesuai amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangsel wajib
memiliki 30% wilayah kota berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik dan 10%
privat. RTH publik tentu saja dimiliki dan dikelola Pemkot Tangsel, serta
digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan RTH privat adalah milik
institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan
terbatas.
Ada tiga tujuan dari RTH ini, yaitu: (1). Menjaga ketersediaan lahan
sebagai kawasan resapan air; (2). Menciptakan aspek planologis perkotaan
melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna
untuk kepentingan masyarakat; dan (3). Meningkatakan keserasian lingkungan
perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman,
segar, indah dan bersih.
PEKALONGAN
Untuk memenuhi target 30 persen ruang terbuka
hijau, Kota Pekalongan terus berupaya menambah ruang terbuka hijau yang
digunakan untuk ruang publik maupun privat. Dari target 30 persen ruang terbuka
hijau, Kota Pekalongan baru memenuhi 27 persen. "Mengacu Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kami terus berupaya untuk memenuhi
target ruang terbuka hijau 30 persen," terang Kepala Kantor Lingkungan
Hidup Kota Pekalongan, Aris Sidharcahya.
Aris menjelaskan, hingga saat ini Kota
Pekalongan telah memiliki enam titik kawasan terbuka hijau, baik hutan kota
maupun taman dengan luas mencapai 55.041 meter persegi. Enam Yosorejo (32.400
meter persegi), Hutan kota Landungsari (7.000 meter persegi), Hutan Kota
Sokorejo (2.150 meter persegi), Hutan Kota Mataram (2.891 meter persegi), Hutan
Kota Poncol (8.000 meter persegi) dan Hutan Kota Sriwijaya (2.600 meter
persegi).
Alokasi Anggaran
Dari enam ruang terbuka hijau tersebut, di
antaranya dimanfaatkan sebagai ruang publik. Misalnya, Hutan Kota mataram yang
setiap hari dimanfaatkan puluhan warga untuk beristirahat di antara rimbunnya
tanaman di kawasan lapangan Mataram. Untuk memenuhi target pemenuhan 30 persen
ruang terbuka hijau tersebut, lanjut Aris, pihaknya mendorong masyarakat untuk
memanfaatkan lahan-lahan kosong di wilayah RT dan RW dengan taman RW dan RT,
ataupun lahan kosong di pekarangan rumah warga dengan menanam sayuran.
Sementara itu, untuk menambah ruang terbuka
hijau, tahun ini Kantor Lingkungan Hidup Kota Pekalongan mengalokasikan anggaran
sebesar Rp 50 juta untuk penanaman pohon. Selain untuk memenuhi target
pemenuhan ruang terbuka hijau, penghijauan terus digalakkan untuk mengurangi
dampak pemanasan global. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 22-08-2013)
KESIMPULAN
Ruang Terbuka Hijau di kota-kota
Indonesia beberapa masih belum memadai dan memenuhi syarat dari peraturan
Undang-undang tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebaiknya pihak pemerintah
lebih tegas dalam menangani persoalan ini, selain pemerintah, kita sebagai
penduduk Indonesia pun wajib ikut serta dalam menciptakan dan menjaga ruang
terbuka hijau. Baik dimulai dari halaman rumah sampai taman kota.
Sekian dari tulisan ini, semoga
bermanfaat bagi para pembaca :)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar