Minggu, 04 Oktober 2015

TUGAS 1 HPP #PART 2 (CONTOH KERJASAMA DALAM PROYEK PEMBANGUNAN)


Lanjutan PART 1 (http://putrianindyaa.blogspot.co.id/2015/10/tugas-1-hpp-part-1-contoh-proyek.html)

KERJASAMA OPERASI 

2.1 PARA PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk mengadakan dan melaksanakan KSO dengan dilandasi oleh itikad baik, pnnsip saling menguntungkan dan keterbukaan di antara PARA PIHAK.

2.2 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa PEPJANJIAN KSO ini merupakan tanda, dasar hukum dan alas hak yang cukup bagi pendirian dan pembentukan KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY serta merupakan undang-undang yang berlaku
mengikat bagi MANAJEMEN SBU dalam rangka melaksanakan hak, kewajiban dan tugasnya untuk kepenitingan PARA PIHAK selaku pendiri dan pemilik kepentingan utama dañ KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY.

2.3 Masing-masing PIHAK wajib memberikan kontribusi dalam bentuk penyertaan modal dan dukungan sumber daya serta keterwakilannya ke dalam KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut dalam
PERJANJIAN KSO ini.

2.4 PARA PIHAK setuju dan mengerti sepenuhnya bahwa KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY merupakan suatu badan usaha yang terpisah dan subyek hukum PARA PIHAK dan akan memiliki hak dan kewajiban tersendiri, termasuk secara mandiri dapat melakukan tindakan korporasi atas nama dirinya sendiri (corporate action). melaksanakan tindakan dan hubungan hukum dengan dan kepada pihak ketiga manapun, memiliki manajemen dan struktur organisasi yang tersendini meskipun beranggotakan perwakilan dan masing-masing PIHAK, dan memiliki sistem administrasi, akuntansi, perpajakan dan sistem kerja (antara lain sumber daya manusia, operasional, pemasaran) yang terpisah dan PARA PIHAK.

2.5 Meskipun merupakan badan usaha yang terpisah dan subyek hukum PARA PIHAK, namun PARA PIHAK adalah satu-satunya organ tertinggi KSO PEMBANGUNAN JAYA
PROPERTY yang memiliki hak dan kewenangan yang penuh dan tidak dimiliki oleh organ-organ KSO PEMBANGUNAN JAVA PROPERTY lainnya, untuk memperpanjang, membubarkan dan/atau mengubah KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY, termasuk melakukan perubahan, penambahan, pengakhiran dan/atau perpanjangan atas PERJANJIAN KSO ini, seluruhnya berdasarkan keputusan bersama PARA PIHAK melalui keputusan TIM DIREKSI KSO sesual dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam PERJANJIAN KSO ini.

2.6 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan di bahwa terhitung sejak tanggal PERJANJIAN KSO ini, KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY merupakan satu-satunya pihak yang sah dan memiliki hak serta kewenangan yang penuh untuk dan atas nama PARA PIHAK melaksanakan, mengelola dan menyelesaikan pembangunan dan pengembangan KAWASAN ANCOL BARAT di atas BIDANG TANAH PJA dengan memperhatikan hierarki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.9 di bawah ini.

2.7 Sehubungan dengan ketentuan di dalam Pasal 2.6 di atas, PARA PIHAK juga setuju
dan menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal PERJANJIAN KSO ini, KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY sudah resmi berdiri dan terbentuk dan selanjutnya MANAJEMEN SBU dapat segera dan langsung melaksanakan hak, tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam PERJANJIAN KSO ini tanpa diperlukan
suatu tindakan atau dokumen/akta/keputusan lalnnya dan PARA PIHAK. 

2.8 Terhitung sejak awal tanggal NOTA KESEPAHAMAN dan selanjutnya tanggal PERJANJIAN KSO ini, maka: 

(a) PJA dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pengikatan, kontrak, perjanjian atau transaksl jual beli, pengalihan, penyewaan, tukar menukar, atau pemindahan hak atas tanah apapun atas BIDANG TANAH PJA dalam bentuk
apapun kepada pihak ketiga manapun, kecuali karena berakhirnya PERJANJIAN KSO ini lebih awat sesuai dengan PERJANJIAN KSO ini; (b) PJA dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembebanan jaminan atau hak apapun lainnya atas BIDANG TANAH PJA, kecuali karena berakhirnya PERJANJIAN KSO ini lebih awal sesual dengan PERJANJIAN KSO ini; 

(c) Masing-masing PIHAK dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu transaksi atau kesepakatan apapun dengan pihak ketiga manapun dengan mengatasnamakan di dari masing-masing PIHAK terkait dengan BIDANG TANAH PJA, dan hanya KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY yang berhak untuk melakukan tindakari hukum dan ekonomis apapun terhadap BIDANG TANAH PJA; 

(d) PJA tetap melakukan dan melanjutkan pemeliharaan dan pemenuhan kewajiban atas perizinan BIDANG TANAH PJA untuk dan atas nama KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY dengan biaya dan pengeluaran yang diperhitungkan ke dalam RAB KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY; dan 

(e) Masing-masing PIHAK dapat menyatakan dan mendeklarasikan kepada pihak ketiga manapun mengenai pendirian dan terbentuknya KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY sebagai satu-satunya entitas atau badan usaha yang akan melaksanakan pembangunan dan pengembangan KAWASAN ANCOL BARAT untuk dan atas nama PARA PIHAK.

2.9 Selain KSO tunduk pada PERJANJIAN KSO ini, KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY juga wajib tunduk dan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dan dokumen yang secara hierarki menurun (dari kedudukan yang tertinggi hingga terendah) dipergunakan sebagai acuan untuk menjelaskan isi, pelaksanaan dan/atau permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan PERJANJIAN KSO ini sebagai berikut: 

(a) Lampiran-lampiran PERJANJIAN KSO ini; 

(b) Kontrak atau perjanjian yang merupakan adendum, amandemen dari/atau pelaksanaan dari PERJANJIAN KSO ini yang ditandatangani oleh PARA PIHAK (jika ada nantinya); 

(C) Notulen-notulen rapat PARA PIHAK yang dibuat setelah tanggal PERJANJIAN KSO ini yang merupakan hasil kesepakatan tertulis PARA PIHAK sebagai organ tertinggi KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY mengenal isi dan pelaksanaan PERJANJIAN KSO, lampiran dan perjanjian pelaksanaannya yang berlaku mengikat TIM DIREKS! KSO, WAKIL DIREKSI KSO dan MANAJEMEN SBU; 

(d) Keputusan TIM DIREKSI KSO yang diberlakukan untuk TIM DIREKSI KSO sendiri,
WAKIL DIREKSI KSO dan MANAJEMEN SBU; 

(e) Keputusan WAKIL DJREKSI KSO yang diberlakukan untuk WAKIL DIREKSI KSO sendiri dan MANAJEMEN SBU; 

(f) Keputusan MANAJEMEN SBU yang diberiakukan untuk MANAJEMEN SBU sendiri dan ORGANISASI SBU.

2.10 Sehubungan dengari hierarki dasar hukum dan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.9 di atas, maka hierarki dibawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan hierarki dlatasnya, sehingga setiap produk dokumen, acuan atau keputusan yang bertentangan dengan hierariki diatasnya menjadi dokumen, acuan atau keputusan yang tidak sah dan tidak mengikat organ KSO Iainnya. 4% 

JANGKA WAKTU DAN TAHAPAN PELAKSANAAN KERJASAMA OPERASI 

4.1 Jangka Waktu KERJASAMA OPERASI berlaku Sejak tanggal ditandatanganinya PERJANJIAN KSO Oleh PARA PIHAK dan akan berakhir apabila: 

(a) Pelaksanaan pekerjaan PROYEK KSO telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pemeliharaan dan pengelolaan PROYEK KSO, serta seluruh hak dan kewajiban antara KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY dengan seluruh konsumen, pihak ketiga dan/atau instansi pemerintah yang terkait dan berwenang dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian PROYEK KSO telah terpenuhi sernuanya tanpa menimbulkan tunggakan kewajiban (outstansing obligation) atau permasalahan yang tertunda (pending matters). 

(b) Telah diselesaikannya setiap dan seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam KEPJASAMA OPERASI yang ditandai dengan berakhir dan selesainya seluruh tahapan dan proses dari PROYEK KSO sebagaimana dimaksud dalam di bawah ini; atau 

(c) Berdasarkan pada persetujuan tertulis PARA PIHAK untuk mengakhiri PERJANJIAN KSO ini pada setiap waktu setelah penandatanganan PERJANJIAN KSO ini dengan mempertimbangkan seluruh hal yang terkait dengan hak dan
kewajiban masing-masing PIHAK. 

4.2 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan din bahwa apabila jangka waktu KERJASAMA OPERASI telah berakhir sesual dengan kondisi yang diatur dalam Pasai 4.1 dl atas, maka PARA PIHAK melalul TIM DIREKSI KSO akan segera menunjuk dan mengangkat auditor independeri yang tidak terafihiasi atau sedang atau pernah merijalankan tugas audit dan penyusunan taponan keuangan kepada masing-masing PIHAK sejak dimulainya pelaksanaan PER)ANJIAN KSO ini sampai dengan sebelum tanggal efektif berakhirnya PERJANJIAN KSO, untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap aspek keuangan dan pembukuan KSO PEMBANGUNAN JAVA PROPERTY dan menghasilkan laporan audit, neraca dan pemyataan laba/rugi dan KSO PEMBANGUNAN lAYA PROPERTY. 

4.3 Seluruh hal yang terkait dengan tanggal efektif berakhlrnya PROVEK KSO, penentuan auditor atau kantor akuntan publik independen, dan ruang Iingkup serta jangka waktu penugasan terhadap auditor atau kantor akuntan publik Independen tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan PARA PIHAK yang diwakilkari kepada TIM DIREKSI KSO. 

4.4 Untuk kelancaran, ketertiban dan kepatuhan atas tugas dan auditor atau kantor akuntan publik independen yang telah ditunjuk sebelumnya oleh PARA PIHAK melalul TIM DIREKSJ KSO, maka segenap MANAJEMEN PROYEK wajib memberikan kerjasama terbaiknya dan membuka atau mengungkapkan (to disdose) seluruh hak yang terkait dengan data dan proses pembukuan atau akuntansi KSO PEMBANGUNAN lAYA PROPERTY yang telah dilaksanakan, dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh MANAJEMEN SBU kepada PARA PIHAK melalui TIM DIREKS! KSO. 

4.5 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan din bahwa tahapan dan proses dañ KERJASAMA OPERASI di!aksanakan sesuai jadwal sebagalmana terlampir dalam LamDiran - 4 PERJANJIAN KSO ini dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dañ PERJANJIAN KSO ini, antara lain: 

(a) Jadwal tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan PROYEK KSO; 

(b) Studi pasar atau ma,*et atas rencana PRODUK KSO; 

(c) Penzinan, terrnasuk namun tidak terbatas pada pengurusan sertifikasi BIDANG TANAH PJA-1 dan BIDANG TANAH PJA-2; 

(d) Proses desain (design process) atas PRODUK KSO; 

(e) Kegiatan pre-marketing atau pra-pernasaran atas PRODUK KSO yang mengacu pada hash studi pasar atau market di atas; 

(f) Pelaksanaan pembangunan PROYEK KSO, dengan jadwal, tahapan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran —4 PERJANJIAN KSO ini; 

(g) Tahap pengelotaan dan pengembangan usaha atas PRODUK KSO, yang dilaksanakan oleh MANAJEMEN SBU seteleh selesainya pembangunan PROYEK KSO TAHAP PERTAMA sampai dengan waktu yang akan disepakati selanjutnya oleh PARA PIHAK melalui TIM DIREKSI KSO.

4.6 Sehubungan dengan tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.5 Huruf (g) di atas, PARA PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri bahwa pada masa atau tahap pengelolaan PRODUK KSO nantinya, PARA PIHAK akan melaksanakan koordinasi dan kesepakatan bersama secara tertulis mengenai pihak yang akan melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tahap pengelolaan lebih lanjut terhadap PRODUK KSO, kesepakatan mana akan menjadi satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan PERJANJIAN KSO ini.

KEPAILITAN

15.1 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa dalam hal suatu PIHAK bermasalah secara hukum dan keuangan, antara lain berada dalam keadaan jatuh pailit (bankrupt) atau keadaan tidak mampu untuk membayar (insolvent), atau mengajukan
permohonan untuk menunda kewajiban pembayaran, yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang atau mengadakan perubahan atas status badan hukum sebagai akibat reorganisasi dengan pihak lain, maka suatu PIHAK yang mengalami atau melaksanakan
kondisi dan peristiwa tersebut wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagal berikut:
(a) PIHAK yang bersangkutan secara hukum haruslah dianggap masih secara bersama-sama sebagai PARA PIHAK dan KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY, dan karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sama sampai dengan berakhirnya hak dan kewajiban yang melekat kepadanya. Kewajiban kontraktual yang tidak dapat dilanjutkan oleh PIHAK yang bersangkutan, akan diambil alih oleh PIHAK lainnya yang sedang tidak mengalami kondisi atau peristiwa di atas;

(b) Modal kerja dan sumber daya yang ditentukan dalam PERJANJLAN KSO ini dan telah diserahkan kepada KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY, untuk sementara tidak dapat ditarik oleh PIHAK yang mengalami kondisi atau peristiwa di atas, tetapi akan dikuasai sementara oleh KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY untuk dipergunakan secara sah oleh KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY sampai dengan PROYEK KSO tidak membutuhkan lagi dan segala bentuk sewa peralatan dan perlengkapan yang disewa dan PIHAK yang bersangkutan akan tetap diperhitungkan dan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah ada; dan

(C) Dalam hal KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY mendapat keuntungan ataupun kerugian di akhir masa PROYEK KSO, maka PIHAK yang bersangkutan tetap
berhak mendapatkan pembagian hasil keuntungan atau menanggung kerugian sesuai dengan dengan besaran penyertaan modal PIHAK yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 5.3 PERJANJIAN KSO.

15.2 Masing-masing PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk segera melakukan pembentahuan dan komunikasi tertulis kepada PIHAK lainnya mengenai potensi dan adanya keadaan pailit maupun keadaan tidak mampu untuk membayar atau menunda kewajiban pembayaran sebagaimana dlmaksud di atas, sehingga PARA PIHAK dapat melaksanakan koordinasi bersama dan mengupayakan pencegahan-pencegahan yang diperlukan untuk mengurangi atau menghindarkan dan kerugian atau bahaya terhadap KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY dan kelangsungan PROYEK KSO.

BAHASA DAN HUKUM YANG BERLAKU

25.1 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa bahasa yang dipergunakan dalam PERJANJIAN KSO adalah Bahasa Indonesia.

25.2 Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang akan berlaku adalah PERJANJIAN KSO yang dibuat
dalam Bahasa Indonesia.

25.3 PERJANJIAN KSO ini tunduk dan mengacu sepenuhnya kepada ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

26.1 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang terkait langsung dengan isi dan pelaksanaan PERJANJIAN KSO sepanjang memungkinkan harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di antara PARA PIHAK sendiri paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan atau pertentangan dimaksud.

26.2 Bila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak berhasil tercapai sampai dengan batas waktu sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 26.1 di atas, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang terkait langsung dengan isi dan pelaksanaan PERJANJIAN KSO akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan cara
mendaftarkan penyelesaian atas perselisihan tersebut melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan putusan pengadilan sampai dengan PARA PIHAK mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial.

26.3 Meskipun PARA PIHAK telah mendaftarkan penyelesaian atas perselisihan PARA PIHAK di atas melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan
putusan pengadilan, namun PARA PIHAK akan tetap menggunakan upaya-upaya terbaiknya datam tahapan mediasi untuk mencapai perdamaian dan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan PARA PIHAK.

26.4 Dalam hal PARA PIHAK tidak mencapai perdamaian maupun kesepakatan bersama
dalam tahapan mediasi di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara maka terhadap suatu PIHAK yang selanjutnya telah ditetapkan melakukan tindakan yang melawan hukum atau Cidera Janji dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, wajib menanggung setiap dan seluruh biaya dan pengeluaran PIHAK lainnya dalam
menjalani proses hukum yang terkait, termasuk biaya pengacara, biaya saksi, biaya administrasi pengadilan dan lainnya. selain kewajiban-kewajiban lainnya yang. diputuskan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

26.5 Sambil menanti penetapan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di atas, maka PARA PIHAK akan terus melaksanakan masing-masing kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN KSO ini kecuali apabila PERJANJIAN KSO telah diakhiri oleh suatu PIHAK, sesuatu dan lain hal tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan keputusan para arbitrator. 

Demikian tugas Hukum dan Pranata Pembangunan yang telah saya selesaikan. Semoga bermanfaat, Terima kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar