Lanjutan PART 1 (http://putrianindyaa.blogspot.co.id/2015/10/tugas-1-hpp-part-1-contoh-proyek.html)
KERJASAMA OPERASI
2.1 PARA PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk mengadakan dan
melaksanakan KSO dengan dilandasi oleh itikad baik, pnnsip saling menguntungkan
dan keterbukaan di antara PARA PIHAK.
2.2 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa PEPJANJIAN KSO ini merupakan
tanda, dasar hukum dan alas hak yang cukup bagi pendirian dan pembentukan KSO
PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY serta merupakan undang-undang yang berlaku
mengikat bagi MANAJEMEN SBU dalam rangka melaksanakan hak, kewajiban dan
tugasnya untuk kepenitingan PARA PIHAK selaku pendiri dan pemilik kepentingan
utama dañ KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY.
2.3 Masing-masing PIHAK wajib memberikan kontribusi dalam bentuk penyertaan modal
dan dukungan sumber daya serta keterwakilannya ke dalam KSO PEMBANGUNAN JAYA
PROPERTY sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut dalam
PERJANJIAN KSO ini.
2.4 PARA PIHAK setuju dan mengerti sepenuhnya bahwa KSO PEMBANGUNAN JAYA
PROPERTY merupakan suatu badan usaha yang terpisah dan subyek hukum PARA
PIHAK dan akan memiliki hak dan kewajiban tersendiri, termasuk secara mandiri dapat
melakukan tindakan korporasi atas nama dirinya sendiri (corporate action).
melaksanakan tindakan dan hubungan hukum dengan dan kepada pihak ketiga
manapun, memiliki manajemen dan struktur organisasi yang tersendini meskipun
beranggotakan perwakilan dan masing-masing PIHAK, dan memiliki sistem
administrasi, akuntansi, perpajakan dan sistem kerja (antara lain sumber daya
manusia, operasional, pemasaran) yang terpisah dan PARA PIHAK.
2.5 Meskipun merupakan badan usaha yang terpisah dan subyek hukum PARA PIHAK,
namun PARA PIHAK adalah satu-satunya organ tertinggi KSO PEMBANGUNAN JAYA
PROPERTY yang memiliki hak dan kewenangan yang penuh dan tidak dimiliki oleh
organ-organ KSO PEMBANGUNAN JAVA PROPERTY lainnya, untuk memperpanjang,
membubarkan dan/atau mengubah KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY, termasuk
melakukan perubahan, penambahan, pengakhiran dan/atau perpanjangan atas
PERJANJIAN KSO ini, seluruhnya berdasarkan keputusan bersama PARA PIHAK melalui
keputusan TIM DIREKSI KSO sesual dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di
dalam PERJANJIAN KSO ini.
2.6 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan di bahwa terhitung sejak tanggal PERJANJIAN
KSO ini, KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY merupakan satu-satunya pihak yang
sah dan memiliki hak serta kewenangan yang penuh untuk dan atas nama PARA PIHAK
melaksanakan, mengelola dan menyelesaikan pembangunan dan pengembangan
KAWASAN ANCOL BARAT di atas BIDANG TANAH PJA dengan memperhatikan hierarki
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.9 di bawah ini.
2.7 Sehubungan dengan ketentuan di dalam Pasal 2.6 di atas, PARA PIHAK juga setuju
dan menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal PERJANJIAN KSO ini, KSO
PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY sudah resmi berdiri dan terbentuk dan selanjutnya
MANAJEMEN SBU dapat segera dan langsung melaksanakan hak, tugas dan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam PERJANJIAN KSO ini tanpa diperlukan
suatu tindakan atau dokumen/akta/keputusan lalnnya dan PARA PIHAK.
2.8 Terhitung sejak awal tanggal NOTA KESEPAHAMAN dan selanjutnya tanggal
PERJANJIAN KSO ini, maka:
(a) PJA dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pengikatan, kontrak,
perjanjian atau transaksl jual beli, pengalihan, penyewaan, tukar menukar, atau
pemindahan hak atas tanah apapun atas BIDANG TANAH PJA dalam bentuk
apapun kepada pihak ketiga manapun, kecuali karena berakhirnya PERJANJIAN
KSO ini lebih awat sesuai dengan PERJANJIAN KSO ini;
(b) PJA dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembebanan jaminan
atau hak apapun lainnya atas BIDANG TANAH PJA, kecuali karena berakhirnya
PERJANJIAN KSO ini lebih awal sesual dengan PERJANJIAN KSO ini;
(c) Masing-masing PIHAK dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu
transaksi atau kesepakatan apapun dengan pihak ketiga manapun dengan
mengatasnamakan di dari masing-masing PIHAK terkait dengan BIDANG
TANAH PJA, dan hanya KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY yang berhak untuk
melakukan tindakari hukum dan ekonomis apapun terhadap BIDANG TANAH PJA;
(d) PJA tetap melakukan dan melanjutkan pemeliharaan dan pemenuhan kewajiban
atas perizinan BIDANG TANAH PJA untuk dan atas nama KSO PEMBANGUNAN
JAYA PROPERTY dengan biaya dan pengeluaran yang diperhitungkan ke dalam
RAB KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY; dan
(e) Masing-masing PIHAK dapat menyatakan dan mendeklarasikan kepada pihak
ketiga manapun mengenai pendirian dan terbentuknya KSO PEMBANGUNAN
JAYA PROPERTY sebagai satu-satunya entitas atau badan usaha yang akan
melaksanakan pembangunan dan pengembangan KAWASAN ANCOL BARAT
untuk dan atas nama PARA PIHAK.
2.9 Selain KSO tunduk pada PERJANJIAN KSO ini, KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY
juga wajib tunduk dan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dan
dokumen yang secara hierarki menurun (dari kedudukan yang tertinggi hingga
terendah) dipergunakan sebagai acuan untuk menjelaskan isi, pelaksanaan dan/atau
permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan PERJANJIAN KSO ini sebagai berikut:
(a) Lampiran-lampiran PERJANJIAN KSO ini;
(b) Kontrak atau perjanjian yang merupakan adendum, amandemen dari/atau
pelaksanaan dari PERJANJIAN KSO ini yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
(jika ada nantinya);
(C) Notulen-notulen rapat PARA PIHAK yang dibuat setelah tanggal PERJANJIAN KSO
ini yang merupakan hasil kesepakatan tertulis PARA PIHAK sebagai organ
tertinggi KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY mengenal isi dan pelaksanaan
PERJANJIAN KSO, lampiran dan perjanjian pelaksanaannya yang berlaku
mengikat TIM DIREKS! KSO, WAKIL DIREKSI KSO dan MANAJEMEN SBU;
(d) Keputusan TIM DIREKSI KSO yang diberlakukan untuk TIM DIREKSI KSO sendiri,
WAKIL DIREKSI KSO dan MANAJEMEN SBU;
(e) Keputusan WAKIL DJREKSI KSO yang diberlakukan untuk WAKIL DIREKSI KSO
sendiri dan MANAJEMEN SBU;
(f) Keputusan MANAJEMEN SBU yang diberiakukan untuk MANAJEMEN SBU sendiri
dan ORGANISASI SBU.
2.10 Sehubungan dengari hierarki dasar hukum dan acuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.9 di atas, maka hierarki dibawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan hierarki dlatasnya, sehingga setiap produk dokumen, acuan atau keputusan
yang bertentangan dengan hierariki diatasnya menjadi dokumen, acuan atau
keputusan yang tidak sah dan tidak mengikat organ KSO Iainnya. 4%
JANGKA WAKTU DAN TAHAPAN PELAKSANAAN KERJASAMA OPERASI
4.1 Jangka Waktu KERJASAMA OPERASI berlaku Sejak tanggal ditandatanganinya
PERJANJIAN KSO Oleh PARA PIHAK dan akan berakhir apabila:
(a) Pelaksanaan pekerjaan PROYEK KSO telah selesai dengan dibuktikan telah
habisnya masa pemeliharaan dan pengelolaan PROYEK KSO, serta seluruh hak
dan kewajiban antara KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY dengan seluruh
konsumen, pihak ketiga dan/atau instansi pemerintah yang terkait dan
berwenang dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian PROYEK KSO telah terpenuhi sernuanya tanpa menimbulkan tunggakan kewajiban (outstansing
obligation) atau permasalahan yang tertunda (pending matters).
(b) Telah diselesaikannya setiap dan seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam
KEPJASAMA OPERASI yang ditandai dengan berakhir dan selesainya seluruh
tahapan dan proses dari PROYEK KSO sebagaimana dimaksud dalam di
bawah ini; atau
(c) Berdasarkan pada persetujuan tertulis PARA PIHAK untuk mengakhiri
PERJANJIAN KSO ini pada setiap waktu setelah penandatanganan PERJANJIAN
KSO ini dengan mempertimbangkan seluruh hal yang terkait dengan hak dan
kewajiban masing-masing PIHAK.
4.2 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan din bahwa apabila jangka waktu KERJASAMA
OPERASI telah berakhir sesual dengan kondisi yang diatur dalam Pasai 4.1 dl atas,
maka PARA PIHAK melalul TIM DIREKSI KSO akan segera menunjuk dan mengangkat
auditor independeri yang tidak terafihiasi atau sedang atau pernah merijalankan tugas
audit dan penyusunan taponan keuangan kepada masing-masing PIHAK sejak
dimulainya pelaksanaan PER)ANJIAN KSO ini sampai dengan sebelum tanggal efektif
berakhirnya PERJANJIAN KSO, untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara
menyeluruh terhadap aspek keuangan dan pembukuan KSO PEMBANGUNAN JAVA
PROPERTY dan menghasilkan laporan audit, neraca dan pemyataan laba/rugi dan KSO
PEMBANGUNAN lAYA PROPERTY.
4.3 Seluruh hal yang terkait dengan tanggal efektif berakhlrnya PROVEK KSO, penentuan
auditor atau kantor akuntan publik independen, dan ruang Iingkup serta jangka waktu
penugasan terhadap auditor atau kantor akuntan publik Independen tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan PARA PIHAK yang diwakilkari kepada TIM
DIREKSI KSO.
4.4 Untuk kelancaran, ketertiban dan kepatuhan atas tugas dan auditor atau kantor
akuntan publik independen yang telah ditunjuk sebelumnya oleh PARA PIHAK melalul
TIM DIREKSJ KSO, maka segenap MANAJEMEN PROYEK wajib memberikan kerjasama
terbaiknya dan membuka atau mengungkapkan (to disdose) seluruh hak yang terkait
dengan data dan proses pembukuan atau akuntansi KSO PEMBANGUNAN lAYA
PROPERTY yang telah dilaksanakan, dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh
MANAJEMEN SBU kepada PARA PIHAK melalui TIM DIREKS! KSO.
4.5 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan din bahwa tahapan dan proses dañ KERJASAMA
OPERASI di!aksanakan sesuai jadwal sebagalmana terlampir dalam LamDiran - 4
PERJANJIAN KSO ini dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dañ PERJANJIAN
KSO ini, antara lain:
(a) Jadwal tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan PROYEK KSO;
(b) Studi pasar atau ma,*et atas rencana PRODUK KSO;
(c) Penzinan, terrnasuk namun tidak terbatas pada pengurusan sertifikasi BIDANG
TANAH PJA-1 dan BIDANG TANAH PJA-2;
(d) Proses desain (design process) atas PRODUK KSO;
(e) Kegiatan pre-marketing atau pra-pernasaran atas PRODUK KSO yang mengacu
pada hash studi pasar atau market di atas;
(f) Pelaksanaan pembangunan PROYEK KSO, dengan jadwal, tahapan dan jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran —4 PERJANJIAN KSO ini;
(g) Tahap pengelotaan dan pengembangan usaha atas PRODUK KSO, yang
dilaksanakan oleh MANAJEMEN SBU seteleh selesainya pembangunan PROYEK
KSO TAHAP PERTAMA sampai dengan waktu yang akan disepakati selanjutnya
oleh PARA PIHAK melalui TIM DIREKSI KSO.
4.6 Sehubungan dengan tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.5 Huruf
(g) di atas, PARA PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri bahwa pada masa
atau tahap pengelolaan PRODUK KSO nantinya, PARA PIHAK akan melaksanakan
koordinasi dan kesepakatan bersama secara tertulis mengenai pihak yang akan
melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tahap pengelolaan lebih lanjut
terhadap PRODUK KSO, kesepakatan mana akan menjadi satu kesatuan bagian yang
tidak terpisahkan dengan PERJANJIAN KSO ini.
KEPAILITAN
15.1 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa dalam hal suatu PIHAK bermasalah
secara hukum dan keuangan, antara lain berada dalam keadaan jatuh pailit (bankrupt)
atau keadaan tidak mampu untuk membayar (insolvent), atau mengajukan
permohonan untuk menunda kewajiban pembayaran, yang dinyatakan oleh pihak yang
berwenang atau mengadakan perubahan atas status badan hukum sebagai akibat
reorganisasi dengan pihak lain, maka suatu PIHAK yang mengalami atau melaksanakan
kondisi dan peristiwa tersebut wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagal berikut:
(a) PIHAK yang bersangkutan secara hukum haruslah dianggap masih secara
bersama-sama sebagai PARA PIHAK dan KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY,
dan karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sama sampai dengan
berakhirnya hak dan kewajiban yang melekat kepadanya. Kewajiban kontraktual
yang tidak dapat dilanjutkan oleh PIHAK yang bersangkutan, akan diambil alih
oleh PIHAK lainnya yang sedang tidak mengalami kondisi atau peristiwa di atas;
(b) Modal kerja dan sumber daya yang ditentukan dalam PERJANJLAN KSO ini dan
telah diserahkan kepada KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY, untuk sementara
tidak dapat ditarik oleh PIHAK yang mengalami kondisi atau peristiwa di atas,
tetapi akan dikuasai sementara oleh KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY untuk
dipergunakan secara sah oleh KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY sampai
dengan PROYEK KSO tidak membutuhkan lagi dan segala bentuk sewa peralatan
dan perlengkapan yang disewa dan PIHAK yang bersangkutan akan tetap
diperhitungkan dan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah ada; dan
(C) Dalam hal KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY mendapat keuntungan ataupun
kerugian di akhir masa PROYEK KSO, maka PIHAK yang bersangkutan tetap
berhak mendapatkan pembagian hasil keuntungan atau menanggung kerugian
sesuai dengan dengan besaran penyertaan modal PIHAK yang bersangkutan
sesuai dengan Pasal 5.3 PERJANJIAN KSO.
15.2 Masing-masing PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk segera melakukan
pembentahuan dan komunikasi tertulis kepada PIHAK lainnya mengenai potensi dan
adanya keadaan pailit maupun keadaan tidak mampu untuk membayar atau menunda
kewajiban pembayaran sebagaimana dlmaksud di atas, sehingga PARA PIHAK dapat
melaksanakan koordinasi bersama dan mengupayakan pencegahan-pencegahan yang
diperlukan untuk mengurangi atau menghindarkan dan kerugian atau bahaya terhadap
KSO PEMBANGUNAN JAYA PROPERTY dan kelangsungan PROYEK KSO.
BAHASA DAN HUKUM YANG BERLAKU
25.1 PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa bahasa yang dipergunakan dalam
PERJANJIAN KSO adalah Bahasa Indonesia.
25.2 Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran maka yang akan berlaku adalah PERJANJIAN KSO yang dibuat
dalam Bahasa Indonesia.
25.3 PERJANJIAN KSO ini tunduk dan mengacu sepenuhnya kepada ketentuan-ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara
Republik Indonesia.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
26.1 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang terkait langsung
dengan isi dan pelaksanaan PERJANJIAN KSO sepanjang memungkinkan harus
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di antara PARA PIHAK sendiri paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan atau pertentangan
dimaksud.
26.2 Bila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak berhasil tercapai sampai
dengan batas waktu sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 26.1 di atas, maka setiap
perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang terkait langsung dengan isi
dan pelaksanaan PERJANJIAN KSO akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan cara
mendaftarkan penyelesaian atas perselisihan tersebut melalui Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan putusan pengadilan sampai
dengan PARA PIHAK mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
dan memiliki kekuatan eksekutorial.
26.3 Meskipun PARA PIHAK telah mendaftarkan penyelesaian atas perselisihan PARA PIHAK
di atas melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan
putusan pengadilan, namun PARA PIHAK akan tetap menggunakan upaya-upaya
terbaiknya datam tahapan mediasi untuk mencapai perdamaian dan kesepakatan
bersama yang saling menguntungkan PARA PIHAK.
26.4 Dalam hal PARA PIHAK tidak mencapai perdamaian maupun kesepakatan bersama
dalam tahapan mediasi di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara maka terhadap
suatu PIHAK yang selanjutnya telah ditetapkan melakukan tindakan yang melawan
hukum atau Cidera Janji dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
wajib menanggung setiap dan seluruh biaya dan pengeluaran PIHAK lainnya dalam
menjalani proses hukum yang terkait, termasuk biaya pengacara, biaya saksi, biaya
administrasi pengadilan dan lainnya. selain kewajiban-kewajiban lainnya yang.
diputuskan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
26.5 Sambil menanti penetapan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di
atas, maka PARA PIHAK akan terus melaksanakan masing-masing kewajibannya
berdasarkan PERJANJIAN KSO ini kecuali apabila PERJANJIAN KSO telah diakhiri oleh
suatu PIHAK, sesuatu dan lain hal tanpa mengurangi kekuatan berlakunya
penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan keputusan para
arbitrator.
Demikian tugas Hukum
dan Pranata Pembangunan yang telah saya selesaikan. Semoga bermanfaat, Terima
kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar